Saturday, October 25, 2008

SK Gubernur Jawa Barat No. 27 Tahun 2005

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR: 27 TAHUN 2005
TANGGAL: 20 JUNI 2005
TENTANG:
PENETAPAN IDENTITAS FAUNA JAWA BARAT PROVINSI JAWA BARAT




DESKRIPSI

Figur macan tutul memiliki arti historis yang besar bagi masyarakat Jawa Barat, karenanya hewan ini layak dijadikan ikon fauna daerah ini. Ironisnya keberadaan macan tutul jusru terancam karena ulah manusia di daerah Jawa Barat yang sering merusak habitat dan memburu hewan ini untuk kepentingan komersial.


Seiring waktu jumlah kucing besar di Indonesia khususnya di Jawa Barat berkurang terus menerus. Dari berbagai spesies yang dulu ada, beberapa telah punah sepertih alnya harimau lodaya (Panthera tigris sondaicus) Beberapa yang masih dapat dijumpai diantaranya adalah macan tutul (Panthera pardus sondaicus), itu pun jumlahnya sudah jauh berkurang sehingga hewan ini kini berstatus langka atau terancam punah.


BIOLOGI MACAN TUTUL

Macan tutul dikenal dengan nama latin Phantera pardus Fauna dari keluarga Felidae ini berbentuk kucing besar. Panjang tubuhnya sekitar 1-2 meter dengan berat badan 30-70 kg. Ciri khas menonjol dari hewan ini adalah corak pada kulitnya yang berwarna kuning / oranye dengan bintik-bintik hitam berpola rossete atau kotak di hampir seluruh bagian tubuh.


Macan tutul dapat kawin sepanjang tahun Dalam 1 tahun macan tutul dapat melahirkan 2-3 ekor anak, tetapi tingkat kematian anak di alam juga tinggi. Macan tutul dan kucing besar lain umumnya karnivora. Hewan ini biasa memangsa monyet, kera, rusa, dan mamalia lain. Macan tutul biasa bersembunyi di semak-semak sebelum menyergap mangsa dan menggigit bagian leher korbannya. Teknik berburu seperti ini efektif untuk melumpuhkan mangsa dengan cepat. Biasanya macan tutul membawa mangsanya ke atas pohon untuk dihabiskan.


HABITAT DAN SEBARAN


Macan tutul hidup di hutan-hutan yang masih alami dan padang rumput. Keberadaan macan tutul sangat dipengaruhi jumlah makanan dan kondisi alam untuk kamuflase dalam berburu atau melindungi diri. Secara global, macan tutul tersebar di banyak daerah yang meliputi wilayah Asia dan Afrika. Besarnya sebaran macan tutul ini menimbulkan variasi genetis dan morfologis pada tiap subspesiesnya. Di Indonesia, macan tutul hanya terdapat di pulau Jawa. Saat ini di Jawa Barat, macan tutul masih dapat dijumpai di kawasan:

1. Gunung Salak
2. Taman Nasional Gunung Halimun
3. Taman Nasional Gunung Gede Pangranggo
4. Hutan Sancang
5. Gunung Patuha Ciwidey
6. Cagar Alam Gunung Simpang Cianjur
7. Cagar Alam Gunung Tilu Cianjur


NILAI PENTING

Selain menjadi faktor penyeimbang ekosistem dalam rantai makanan di habitatnya, macan tutul memiliki arti historis bagi masyarakat Jawa Barat. Sejak dahulu macan tutul telah dijadikan ikon kegagahan kerajaan Pajajaran. Masyarakat Sunda kuno percaya bahwa macan tutul adalah penjelmaan leluhurnya.


Karena arti historis yang kental ini dan keberadaannya yang masih ditemukan saat ini, macan tutul layak dijadikan logo fauna bagi masyarakat JawaBarat.


ANCAMAN

Setiap harinya luas hutan di Jawa Barat berkurang karena pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian. Konversi lahan ini menyebabkan kerusakan dan penyempitan pada habitat asli macan tutul. Macan tutul terancam akibat perubahan kondisi fisik lingkungan dan berkurangnya jumlah makanan (hewan yang dimakan juga terganggu habitatnya).


Perburuan liar juga mengancam keberlangsungan hidup populasi macan tutul yang tersisa. Macan tutul diburu untuk diambil kulitnya sebagai hiasan atau kebutuhan mode. Di beberapa tempat tulang macan tutul juga diambil karena dipercaya dapat dijadikan obat.


Perdagangan ilegal macan tutul hidup-hidup juga berlangsung di kawasan Asia. Seringkali perdagangan dilakukan dalam skala multinasional.


Masyarakat juga sering menangkap dan membunuh hewan ini dengan alasan sering mengganggu ternak dan memakan manusia. Hal ini memang bisa terjadi namun hanya bila habitat macan tutul terganggu hingga tidak ada makanan yang bisa ditemukan.


Macan tutul dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan bahwa orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan macan tutul dapat dikenakan hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


dikutip dari http://www.bplhdjabar.go.id/current-issue.cfm?doc_id=466


Catatan: Dalam S.K. ini tidak disebutkan bahwa Macan Tutul juga terdapat di Gn. Sawal. Mungkin karena para juru bisik di gubernuran saat itu kurang nitenan pendapat para ahli terkait.

2 comments:

ilman hakim said...

dimana Komunitas Sahabat G.Sawal, tempat "nongkrongnya"?
tolong alamat lengkapnya, saya ada perlu. ilmanhakim13@gmail.com

Unknown said...

good, plese contact to me : elangrimbatn@gmail.com
kita mah sami sami tukang jaga gn sawal